Kamis, 16 Januari 2025 Bertempat di Kantor Negeri Namto telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Pemerintah Negeri Namto , Ketua BPN dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Sekdes, Perangkat Negeri Namto, Rt, Rw, dan Unsur Masyarakat.
Musyawarah ini di buka oleh Kepala Pemerintah Negeri Namto, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa BLT merupakan salah satu Kebijakan nasional yang diintervensi melalui Dana Desa sebagaiman di atur pada Pasal 3 Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Pada kesempatan ini Kepala Pemerintah Negeri Namto juga mengharapkan seluruh peserta musyawarah dapat melakukan verifikasi, memberi masukan, dan menyepakati terhadap data keluarga penerima manfaat, agar penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2025 benar-benar tepat sasaran.
Peroses Musyawarah:
- Pembukaan Oleh Kepala Pemerintah Negeri Namto (Bpk. I Made Wirawan);
- Sambutan Oleh Ketua BPN ( Bpk. I ketut Arnawa);
- Pemaparan Data:
- P3KE oleh Kepala Seksi Pemberdayaan (M. Syahrul Munir);
- Penerima PKH oleh Kepala Seksi Pemberdayaan (M. Syahrul Munir);
- Penerima BPNT oleh Kepala Seksi Pemberdayaan (M. Syahrul Munir);
- Penerima Bansos Lainnya oleh Kepala Seksi Pemberdayaan (M. Syahrul Munir);
- Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025 oleh peserta musyawarah;
- Penandatanganan Berita Acara;
- Penutup.